Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Untuk mendukung keterbukaan informasi publik, perlu adanya pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan. Oleh karena itu perlu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan dan menetapkannya dalam Surat Keputusan. Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan terkait Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan dapat di unduh pada link sebagai berikut : SK PPID DINAS PERIKANAN TAHUN 2025