DINAS PERIKANAN

LAYANAN

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan adalah pedoman yang memuat ketentuan mengenai jenis layanan, persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk layanan, serta mekanisme pengaduan yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Standar ini disusun untuk memberikan kepastian, transparansi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

DINAS PERIKANAN KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Sumargo No. 2, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62217
  • diskan@lamongankab.go.id
  • (0322) 321039
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan