Dalam rangka memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sektor perikanan Tahun 2026 berjalan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyaluran pupuk bersubsidi. Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk meminimalkan potensi penyimpangan serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program subsidi pupuk bagi pelaku usaha perikanan.
Pengawasan BPKP dilakukan melalui evaluasi perencanaan kebutuhan pupuk, verifikasi data penerima manfaat, serta pemantauan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi di lapangan. Selain itu, BPKP juga melakukan penelaahan terhadap kesesuaian data pada sistem pendukung penyaluran pupuk, termasuk ketepatan perhitungan alokasi dan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Melalui kegiatan ini, BPKP memberikan rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait guna memperkuat tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi sektor perikanan. Diharapkan dengan adanya pengawasan ini, penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2026 dapat terlaksana secara optimal, tepat waktu, serta memberikan manfaat nyata bagi pembudidaya ikan dan pelaku usaha perikanan dalam mendukung peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat perikanan.